Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

Bea Cukai Denpasar Amankan 630.500 Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 31-10-2025 10:22:43

Bea Cukai Denpasar Amankan 630.500 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Denpasar Amankan 630.500 Batang Rokok Ilegal

Tabanan (27/10/2025) – Bea Cukai Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dari hasil penindakan di wilayah Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, tim berhasil mengamankan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Denpasar melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Sembung Gede pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

Sekitar pukul 21.00 WITA, tim menghentikan sebuah mobil pick up bernomor polisi W 8699 NZ yang tengah melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 172 bal rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan, di mana tim kembali menemukan 100 bal rokok berbagai merek dengan kondisi serupa. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Denpasar bersama kendaraan pengangkut dan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial IB (pemilik barang) dan KH (sopir).

Dari hasil pemeriksaan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 630.500 batang dengan nilai barang sebesar Rp941.732.500 dan nilai cukai sebesar Rp479.473.000. Akibat peredaran barang ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp620.651.817,50.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Denpasar menerapkan prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum. Prinsip ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, yang didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengacu pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, pelanggaran dapat diselesaikan tanpa penyidikan apabila pelaku membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bea Cukai Denpasar menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme administratif, di mana pelaku telah membayar denda sebesar Rp1.438.419.000 yang telah disetorkan ke kas negara pada 29 Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menyampaikan bahwa Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.

Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Denpasar


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar