Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

Pelaku Pelanggaran Ketentuan di Bidang Cukai Dikenai Denda Rp120,88Juta

Di publish pada 02-02-2026 12:36:52

Pelaku Pelanggaran Ketentuan di Bidang Cukai Dikenai Denda Rp120,88Juta
Pelaku Pelanggaran Ketentuan di Bidang Cukai Dikenai Denda Rp120,88Juta

Denpasar, 29 Januari 2026 – Bea Cukai Denpasar menerima serah terima tersangka dan barang bukti pelanggaran di bidang cukai dari Polres Jembrana pada Kamis (29/1). Pelanggaran tersebut terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Atas pelanggaran tersebut, pelaku mengajukan permohonan penyelesaian perkara tanpa melalui penyidikan, dan selanjutnya dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 yang disetorkan langsung ke kas negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Polres Jembrana pada Rabu (28/1). Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai Denpasar dan Polres Jembrana melalui pertukaran informasi dan data sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap peredaran BKC ilegal.

“Dalam kegiatan penindakan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AY, SA, dan J. Penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah warung milik J dan rumah kediaman milik SA yang berlokasi di Desa Cupel. Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai,” ujar I Made Aryana.

Selanjutnya, pada Kamis (29/1), Polres Jembrana melimpahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar. Pelimpahan tersebut dilakukan mengingat penyidikan tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelitian Bea Cukai Denpasar, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 53.288 batang rokok yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai cukai atas barang bukti tersebut tercatat sebesar Rp40.293.328, dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp52.245.975,32.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dalam penanganan perkara ini, Pelaku memilih untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme administratif dengan membayar denda sebesar Rp120.880.000 yang langsung disetorkan ke kas negara,” terang I Made Aryana.

Hal tersebut sejalan dengan Prinsip ultimum remedium yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, yang didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta mengacu pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 mengenai Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Melalui prinsip tersebut, perkara dapat diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap penyidikan sepanjang pelaku memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
I Made Aryana juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Denpasar akan terus memperkuat sinergi dengan instansi penegak hukum dan aparat pemangku kepentingan lainnya sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat.

Ultimum Remidium


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar