Bea Cukai Denpasar Bahas RKP Pemanfaatan DBH CHT 2027
Di publish pada 25-09-2026 09:39:37
Denpasar, 23 September 2026 – Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Kerja dan Pelaksanaan (RKP) Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum tahun 2027 pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan yang bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Denpasar tersebut dihadiri oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Denpasar, 23 September 2026 – Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Kerja dan Pelaksanaan (RKP) Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum tahun 2027 pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan yang bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Denpasar tersebut dihadiri oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan rencana penggunaan DBH CHT bidang penegakan hukum tahun 2027. Dimana, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perencanaan penggunaan DBH CHT bidang penegakan hukum tahun 2027 paling lambat dilaksanakan pada bulan September.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana. Dalam sambutannya, I Made Aryana menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai, khususnya dalam pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. “Melalui forum ini, kita tidak hanya menyusun rencana kegiatan, tetapi juga menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi. Harapannya, kolaborasi antara Bea Cukai dan Satpol PP dapat semakin efektif dalam mendukung pemberantasan BKC HT ilegal di wilayah Bali,” ujar I Made Aryana.
Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti Wibowo, menyampaikan pemaparan mengenai teknis penyusunan RKP Pemanfaatan DBH CHT. Materi tersebut membahas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana kegiatan agar sesuai dengan ketentuan serta dapat mendukung kebutuhan pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Selanjutnya, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Denpasar, Albert Bobby Prasetya, menyampaikan materi terkait upaya peningkatan kolaborasi dalam pemberantasan BKC HT ilegal.
Salah satu agenda rapat adalah diskusi bersama mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, sekaligus membahas fokus dan langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kolaborasi antarlembaga. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di wilayah Bali.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses