Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok

Di publish pada 28-08-2026 13:22:04

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok

Denpasar, 27 Agustus 2026 — Bea Cukai Denpasar hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Denpasar, 27 Agustus 2026 Bea Cukai Denpasar hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang cukai.

Pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Kantor Bantu Benoa KPPBC TMP A Denpasar. Sementara itu, pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai selama periode tahun 2023 hingga 2025 yang berasal dari 4 perkara di wilayah Jembrana dan 2 perkara di wilayah Denpasar. Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimusnahkan.

Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan berupa 3.547.344 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.087.543.520 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3.487.642.628,7.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan dalam memastikan penanganan perkara di bidang cukai berjalan hingga tahap akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara optimal, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar I Made Aryana.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Upaya bersama ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga kepentingan dan penerimaan negara.

Pemusnahan Barang Rampasan Negara


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar