Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

Penerima KITE Pengembalian Ekspor 21.600 botol MMEA Filipina

Di publish pada 25-02-2026 10:16:02

Penerima KITE Pengembalian Ekspor 21.600 botol MMEA Filipina
Penerima KITE Pengembalian Ekspor 21.600 botol MMEA Filipina

Gianyar, Senin, 23 Februari 2026, PT Karya Bali Indah, melaksanakan kegiatan ekspor produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian ke Filipina. Ekspor tersebut dilepas secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB dan NTT dan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekspor nasional dan asistensi industri berorientasi ekspor.

Produk yang diekspor merupakan minuman beralkohol golongan C merek Bacardi Spiced 750 ml sebanyak 21.600 botol. Pengiriman sebanyak 2 kontainer dari Gianyar ke Filipina mencerminkan kepercayaan pasar internasional terhadap kualitas industri dalam negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menyampaikan bahwa pemanfaatan fasilitas KITE Pengembalian merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendorong daya saing industri nasional. “Fasilitas KITE Pengembalian diberikan untuk mendukung kelancaran ekspor melalui pengembalian Bea Masuk atas bahan baku impor yang digunakan dalam proses produksi barang ekspor. Bea Cukai Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal agar fasilitas ini dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan dalam kegiatan ekspor barang kena cukai. “Ekspor Barang Kena  Cukai memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan pengawasan dan pendampingan yang berkesinambungan. Sinergi antara Bea Cukai dan pelaku usaha menjadi kunci agar kegiatan ekspor berjalan lancar, patuh terhadap regulasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

 

Seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga pengeluaran barang ke luar daerah pabean, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta kelancaran arus ekspor.

Melalui kegiatan ekspor ini, diharapkan industri dalam negeri semakin terdorong untuk memperluas akses ke pasar global. Bea Cukai terus berkomitmen mendukung ekspor nasional melalui pemberian fasilitas, pelayanan prima, dan pengawasan yang profesional guna mewujudkan industri nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Ekspor 2 Kontainer MMEA ke Filipina


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar