Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

Bea Cukai Denpasar Terbitkan NPPBKC bagi PT Sumber Air Dewa

Di publish pada 02-11-2026 13:28:41

Bea Cukai Denpasar Terbitkan NPPBKC bagi PT Sumber Air Dewa
Bea Cukai Denpasar Terbitkan NPPBKC bagi PT Sumber Air Dewa

Denpasar, Kamis (29/10/2026) – Bea Cukai Denpasar menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Sumber Air Dewa, perusahaan yang bergerak di bidang produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Penerbitan NPPBKC ini dilakukan setelah perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di bidang cukai.

Denpasar, Kamis (29/10/2026) – Bea Cukai Denpasar menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Sumber Air Dewa, perusahaan yang bergerak di bidang produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Penerbitan NPPBKC ini dilakukan setelah perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di bidang cukai.

Kewajiban memiliki NPPBKC bagi pengusaha barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. NPPBKC merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang barang kena cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penerbitan NPPBKC bagi PT Sumber Air Dewa diawali dengan penyampaian permohonan melalui sistem aplikasi CEISA 4.0 pada 6 Oktober 2026. Dalam pengajuan tersebut, perusahaan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha PT Sumber Air Dewa yang beralamat di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan tata letak pabrik dengan persyaratan yang berlaku, sekaligus menilai kesiapan tempat usaha dalam menjalankan kegiatan produksi MMEA sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

Tahapan selanjutnya dilaksanakan pada 22 Oktober 2026, ketika PT Sumber Air Dewa menyampaikan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar. Melalui kegiatan ini, perusahaan menjelaskan proses bisnis yang akan dijalankan, sehingga Bea Cukai dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kegiatan usaha, termasuk proses produksi dan pelaksanaan kewajiban di bidang cukai.

Melalui serangkaian tahapan tersebut, Bea Cukai Denpasar memastikan bahwa proses pemberian NPPBKC dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan dilalui dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, PT Sumber Air Dewa dinyatakan memenuhi ketentuan untuk memperoleh NPPBKC.

Penerbitan NPPBKC ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan usaha PT Sumber Air Dewa secara legal dan sesuai dengan ketentuan di bidang cukai. Bea Cukai Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang profesional serta melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memahami dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar