Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

BC Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,25 Miliar

Di publish pada 02-12-2025 12:10:38

BC Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,25 Miliar
BC Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,25 Miliar

Denpasar, 01-12-2025 – Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), rokok, cerutu, rokok elektrik (REL), serta tembakau iris dengan total nilai barang lebih dari Rp2,25 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor Bantu Benoa Bea Cukai Denpasar pada Rabu (26/11).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan Bea Cukai Denpasar dalam beberapa periode. Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan meliputi MMEA sebanyak 342,24 liter, sigaret sebanyak 1.254.752 batang, cerutu sebanyak 21 batang, rokok elektrik (REL) sebanyak 22.759 mililiter, serta tembakau iris sebanyak 100.600 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menyampaikan bahwa total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp2.252.513.502. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.148.525.259.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas barang hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum serta tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Made Aryana.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang, antara lain dipotong, dihancurkan, dibakar, dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna memastikan barang tidak dapat digunakan kembali maupun diedarkan ke masyarakat.

Lebih lanjut, Made Aryana menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Denpasar dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, serta penerimaan negara.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai demi terciptanya iklim ekonomi yang sehat dan berkeadilan.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai oleh Bea Cukai Denpasar


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar