Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal!

Di publish pada 14-10-2025 16:31:01

Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal!
Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal!

Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka ANH dan barang bukti berupa 892.800 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp867 juta ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada 3 Oktober 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penangkapan oleh Polres Jembrana pada 3 Agustus 2025 di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, terkait peredaran rokok tanpa pita cukai. ANH diduga melanggar Undang-Undang Cukai dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 1 Oktober 2025, siap untuk disidangkan. Diharapkan proses hukum ini memberikan efek jera dan menekan peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jembrana

Jembrana, Bali – Bea Cukai Denpasar secara resmi menyerahkan tersangka berinisial ANH beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari ini, 3 Oktober 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Polres Jembrana di wilayah hukumnya.

Kronologi Penangkapan dan Penyidikan

Penindakan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas pengangkutan rokok ilegal. Pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, Polres Jembrana berhasil mengamankan ANH di kediamannya yang berlokasi di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Saat penangkapan, petugas mendapati satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa 892.800 batang rokok ilegal. Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Akibat peredaran rokok ilegal ini, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp867 juta. Polres Jembrana kemudian menyerahkan tersangka ANH beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelanggaran Undang-Undang dan Ancaman Hukuman

Tersangka ANH diduga kuat melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal-pasal ini mengatur secara rinci mengenai tindak pidana terkait peredaran barang kena cukai (BKC) yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Sanksi bagi pelanggaran ini tidak main-main, yaitu berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar. Pada tanggal 1 Oktober 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, yang berarti bahwa seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi dan perkara siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Harapan Bea Cukai Denpasar

Bea Cukai Denpasar berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya penegakan hukum seperti ini akan terus ditingkatkan untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku industri yang taat peraturan.

Daftar Barang Bukti:

  • 892.800 batang rokok ilegal
  • 1 unit kendaraan pikap

Pasal yang Dilanggar:

  1. Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  2. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

"Penegakan hukum akan terus digalakkan untuk melindungi penerimaan negara." - Bea Cukai Denpasar

Bea Cukai Denpasar secara resmi menyerahkan tersangka berinisial ANH beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Jembrana


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar