Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
0361-4723335

Bea Cukai Sosialisasikan Perizinan Minuman Beralkohol

Di publish pada 05-12-2025 08:35:14

Bea Cukai Sosialisasikan Perizinan Minuman Beralkohol
Bea Cukai Sosialisasikan Perizinan Minuman Beralkohol

Denpasar, 3 Desember 2025 – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Bea Cukai Denpasar turut berpartisipasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) XV PHRI BPD Provinsi Bali 2025 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, hadir sebagai narasumber dalam seminar yang membahas ketentuan dan perizinan terkait minuman beralkohol.

Pada kesempatan  yang sama, Bea Cukai Denpasar juga menyediakan booth layanan informasi dan konsultasi mengenai prosedur penerbitan Nomor Pokok Pengusaha  Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta ketentuan resgistrasi IMEI perangkat telekomunikasi. Layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku usah terkait prosedur dan regulasi yang berlaku.

Sejalan dengan momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi mengenai budaya antikorupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Materi disampaikan oleh Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas (PAKSI API), yang menegaskan komitmen Bea Cukai dalam membangun organisasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Partisipasi Bea Cukai dalam Musda XV PHRI Bali 2025 menunjukkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata. Melalui edukasi regulasi, dan kemudahan akses informasi, Bea Cukai berharap dapat mendukung pertumbuhan pariwisata Bali secara berkelanjutan.

Sosialisasi Perizinan terkait Minuman Beralkohol


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Denpasar